.

Selasa, 25 Juni 2013

KPJ Mentok, Jatinangor Layak Jadi Daerah Otonom

Tokoh masyarakat Jatinangor, Kab. Sumedang sekaligus mantan Ketua DPRD Kab. Sumedang, Ismet Suparmat mengatakan, wacana pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) yang sudah lama digadang-gadang sejumlah pihak, nasibnya kian tak jelas. Kondisi tersebut diduga akibat mengambangnya sikap DPRD dan Pemkab Sumedang.

Pembentukan daerah otonom kota itu akan melibatkan lima kecamatan, yakni Kec. Jatinangor, Cimanggung, Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang, dan Kec. Cileunyi serta Kec. Rancaekek, Kab. Bandung. 

Jatinangor Layak Jadi Kota Otonom

Wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), dinilai sudah saatnya menjadi kota otonom atau mandiri.

Penilaian tersebut, diantaranya dilatarbelakangi wilayah Kecamatan Jatinangor terdapat empat perguruan tinggi (PT). Masing-masing Universitas Padjdjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), dan Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), dengan jumlah mahasiswa lebih dari 50.000 orang.

Menilik Kawasan Jatinangor

Pemprv Jabar tentu tidak main-main dalam menetapkan Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai kawasan pendidikan tinggi Tahun 1987. Penetapan kawasan melalui Surat Keputusan Gubernur Jabar No. 593/3590/1987 tentang Penetapan Kecamatan Jatinangor sebagai Kawasan Perguruan Tinggi, pasti ditunjang dengan karakter daerah Jatinangor yang memadai.